welcome to lawworx

we fight for your justice
and bring you justice

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Morbi imperdiet ullam this ids the best doctors

contact us


SEJARAH

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Perjuangan berdiri pada tanggal 15 Desember 2015 yang dibentuk oleh Saudara Budhi Benyamin Sembiring, SH. dan Ester Suzana Pakpahan, SH. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan hadir untuk membantu memberikan akses bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu yang mengalami berbagai perlakuan diskriminatif dibidang hukum untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan.

Dalam memenuhi dan melindungi kepentingan hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan dapat melakukan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi supaya masyarakat dapat memperoleh penyelesaian hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang tidak mampu.  Hal ini bertujuan untuk menjalankan cita-cita bangsa yang tercantum di dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) bahwa Negara  Indonesia adalah Negara Hukum.

Bantuan hukum merupakan kelembagaan yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut hak hukum atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Hal ini didasari karena pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum. Bantuan hukum ini bersifat membela masyarakat terlepas dari apapun latar belakang dan golongannya yang dibela. Mengingat bahwa permasalahan yang ada dimasyarakat tidak mampu dalam penegakan hak asasi manusia (human right)  dan kepastian dalam mendapatkan perlindungan hukum.

VISI

“Menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) dalam memberikan akses keadilan terhadap masyarakat untuk memperoleh hak dan kedudukan hukum yang sama”

MISI

  • Memberikan konsultasi, nasihat, penjelasan, informasi atau petunjuk kepada masyarakat dalam permasalahan hukum;
  • Memberikan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi terhadap masyarakat untuk mendapatkan dan memperoleh hak-hak hukumnya;
  • Memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan pemahaman terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan;
  • Ikut serta dalam menjamin kepastian hukum dengan penyelenggaraan bantuan hukum dan penegakan hukum agar masyarakat mendapatkan akses keadilan;
  • Memberikan perwujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Hukum harus mencakup tiga nilai dasar Keadilan (gerechtigheit), Kemanfaatan (zweckmaerten), dan Kepastian Hukum (rechtssicherkeit).
- Gustav Radburch,
slider-1
Jenis Bantuan Hukum

LBH Perjuangan sejak berdiri tahun 2014 hingga sekarang telah melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma (Probono) sesuai dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

LBH Perjuangan berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok masyarakat kurang mampu, serta menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional sebagai warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

.....

Bantuan Hukum Litigasi

LBH Perjuangan membantu memberikan pelayanan jasa hukum secara cuma-cuma secara Litigasi dalam perkara Pidana, Perdata dan/atau Tata Usaha Negara, pada tahap sebagai berikut :
  1. Penyidikan / Gugatan / Pemeriksaaan Pendahuluan;
  2. Persidangan di Pengadilan Tingkat I;
  3. Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding;
  4. Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi ; dan/atau
  5. Peninjauan Kembali.

Bantuan Hukum Nonlitigasi

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan memberikan pelayanan jasa hukum secara Non-Litigasi dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, kegiatan Non-Litigasi tersebut meliputi :

  1. Penyuluhan Hukum;
  2. Konsultasi Hukum;
  3. Investigasi Kasus baik secara elektronik maupun non elektronik;
  4. Penelitian Hukum;
  5. Mediasi;
  6. Negosiasi;
  7. Pemberdayaan Masyarakat;
  8. Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
  9. Drafting dokumen hukum

Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
LBH Perjuangan

 Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum

  • Penerima bantuan hukum mengajukan permohonan secara tertulis lengkap dengan identitas pemohon (KTP) dan uraian singkat pokok persoalan.
  • Permohonan dikirimkan dengan melampirkan Surat Keterangan Miskin dari lurah setempat. Apabila tidak memiliki surat keterangan tersebut, dapat melampirkan Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat, Bantuan Langsung Tunai, Kartu Beras Miskin, atau dokumen pengganti lainnya.

Advokat

Rizwan Darmawan, S.H.

Merupakan advokat yang juga tergabung di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Mempunyai pengalaman dalam menangani perkara pidana seperti perkara narkotika, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), pembunuhan, perkara undang-undang darurat , perjudian, penganiayaan, tindak pidana anak, pencurian, penadahan, pemalsuan uang,  penggelapan, penipuan dan juga perkara perdata seperti pertambangan, pertanahan, perkawinan dan perceraian, wanprestasi, sengketa waris, ketenagakerjaan, asuransi , sengketa perbankan dan lain-lain.

Singgih Darjo Atmadja, S.H.

Merupakan Advokat yang juga tergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Mempunyai pengalaman menangani perkara pidana seperti  penipuan, pencurian, penggelapan, narkotika serta penganiayaan dan perkara perdata seperti Perburuhan, perjanjian atau kontrak perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial / ketenagakerjaan , utang-piutang, merger dan akuisisi & konsolidasi perusahaan, PKPU, PMH, perkara pertanahan, pertambangan, sengketa rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) dan lain-lain.

Dandy Septian Situmeang, S.H.

Merupakan Advokat yang juga tergabung Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Mempunyai pengalaman menangani perkara pidana seperti Perkara Narkotika, pembunuhan berencana, penganiayaan, penggelapan, penipuan, pencurian, sengketa ahli waris, judi online serta undang-undang darurat dan juga perkara perdata seperti : Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perkawinan dan perceraian, sengketa waris, ketenagakerjaan, perkara utang piutang dan lain-lain.

Paralegal

Rosinta Hutabarat, SH

Memiliki pengalaman dalam mendampingi penerima bantuan hukum dalam perkara tindak pidana narkotika, pembunuhan berencana, pencurian, tindak pidana kekerasan terhadap anak, penganiayaan, judi online serta undang-undang darurat, dan mendampingi perkara perdata seperti kasus perceraian, konsultasi hukum terkait utang-piutang, ahli waris dan pencemaran nama baik. serta melakukan advokasi terhadap perkara perburuhan, pertanahan dll.

Saverius Jena,SH

Memiliki pengalaman menangani perkara pidana antara lain kasus penipuan, pencurian, penggelapan, narkotika serta penganiayaan dan perkara perdata seperti Perburuhan, perjanjian atau kontrak perusahaan, Perselisihan Hubungan Industrial, Utang-piutang, Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) , gugatan perbuatan melawan hukum, perkara pertanahan, sengketa rumah tangga (kekerasan dalam rumah tangga) dll.

Andreas Fernando

Memiliki pengalaman dalam mendampingi bidang tenaga kerja serta perkara ahli waris, ikut serta membantu tim advokat dalam mendampingi perkara narkotika serta pencurian, memberikan advokasi dan konsultasi hukum dalam kegiatan non-litigasi seperti penyuluhan hukum di Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur.

LEMBAGA BANTUAN HUKUM PERJUANGAN