SEJARAH
Dalam memenuhi dan melindungi kepentingan hukum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan dapat melakukan pendampingan hukum baik secara litigasi maupun non-litigasi supaya masyarakat dapat memperoleh penyelesaian hukumnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Pasal 1 Ayat (1) menyatakan bahwa bantuan hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok orang tidak mampu. Hal ini bertujuan untuk menjalankan cita-cita bangsa yang tercantum di dalam Undang Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat (3) bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum.
Bantuan hukum merupakan kelembagaan yang dapat digunakan oleh semua orang dalam rangka menuntut hak hukum atas adanya perlakuan yang tidak sesuai dengan kaedah hukum yang berlaku. Hal ini didasari karena pentingnya perlindungan hukum bagi setiap insan manusia sebagai subyek hukum guna menjamin adanya penegakan hukum. Bantuan hukum ini bersifat membela masyarakat terlepas dari apapun latar belakang dan golongannya yang dibela. Mengingat bahwa permasalahan yang ada dimasyarakat tidak mampu dalam penegakan hak asasi manusia (human right) dan kepastian dalam mendapatkan perlindungan hukum.
VISI
“Menjalankan amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3) dalam memberikan akses keadilan terhadap masyarakat untuk memperoleh hak dan kedudukan hukum yang sama”
MISI
LBH Perjuangan sejak berdiri tahun 2014 hingga sekarang telah melakukan pendampingan hukum bagi masyarakat tidak mampu secara cuma-cuma (Probono) sesuai dengan amanat UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
LBH Perjuangan berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada orang atau kelompok masyarakat kurang mampu, serta menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan serta mewujudkan hak konstitusional sebagai warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
Bantuan Hukum Litigasi
LBH Perjuangan membantu memberikan pelayanan jasa hukum secara cuma-cuma secara Litigasi dalam perkara Pidana, Perdata dan/atau Tata Usaha Negara, pada tahap sebagai berikut :
- Penyidikan / Gugatan / Pemeriksaaan Pendahuluan;
- Persidangan di Pengadilan Tingkat I;
- Persidangan di Pengadilan Tingkat Banding;
- Persidangan di Pengadilan Tingkat Kasasi ; dan/atau
- Peninjauan Kembali.
Bantuan Hukum Nonlitigasi
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Perjuangan memberikan pelayanan jasa hukum secara Non-Litigasi dengan tujuan agar masyarakat mendapatkan kedudukan yang sama dimata hukum, kegiatan Non-Litigasi tersebut meliputi :
- Penyuluhan Hukum;
- Konsultasi Hukum;
- Investigasi Kasus baik secara elektronik maupun non elektronik;
- Penelitian Hukum;
- Mediasi;
- Negosiasi;
- Pemberdayaan Masyarakat;
- Pendampingan di luar pengadilan; dan/atau
- Drafting dokumen hukum
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Hukum Gratis
LBH Perjuangan
Pasal 1 angka 1 UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum