Kegiatan Penyuluhan
Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menegakkan Keadilan

Jakarta, 04 Juni 2026 II Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan menyelenggarakan Penyuluhan dan Konsultasi Hukum tentang Peran Lembaga Bantuan Hukum Dalam Menegakkan Keadilan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.
Kegiatan ini adalah agenda konstitusional yang wajib dilakukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan berdasarkan mandat UUD 1945 (Pasal 28D ayat 1 s.d ayat 2), UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat (Pasal 1 ayat 1 dan Pasal 22 ayat 1) dan ketentuan teknis turunnya yang sebagaimana diatur oleh penyelenggara bantuan hukum oleh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) dan Kanwil Hukum DKI Jakarta.
LBH Perjuangan menilai bahwa sesuai ketentuan hukum tersebut di atas, sehingga demi tegaknya hukum dan keselamatan hak konstitusional bagi warga negara Indonesia yang tergolong tidak mampu secara ekonomi (miskin) maka dibentuklah sistem bantuan hukum struktural sebagaimana tegas diatur dalam UU Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan teknis turunanya.
Pada dasarnya negara atau pemerintah sudah sadar bahwa Indonesia sebagai negara hukum dengan jumlah penduduk 287.198.400 juta jiwa dengan kategori warga negara yang tergolong tidak mampu sangat tinggi dan sering kali rentan terjebak masalah hukum dan dirugikan dalam menghadapi proses hukum, sehingga melalui UU No.16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum sangat diharapkan dapat memayungi hak-hak konstitusional untuk warga negara miskin”.
Kami meyakini juga, Prinsipnya negara melalui UU No.16 tahun 2011 dapat memberikan jaminan secercah harapan untuk warga negara Indonesia yang miskin dspat mempertebal ruang otonom dalam memperjuangkan hak-hak mereka jika berurusan dengan masalah hukum ke depan.
LBH Perjuangan terus berkomitmen membersamai masyarakat miskin dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. Sejak awal berdiri tahun 2014 hingga saat ini, Kami telah cukup banyak memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin untuk dilakukan pendampingan dan perlindungan hukum secara “Probono (Cuma-Cuma/Gratis)” pada tahapan proses litigasi maupun non litigasi di wilayah hukum Jabodetabek.
Bahwa mengingat laju pertumbuhan penduduk Indonesia yang berjumlah 287.198.400 juta jiwa per tahun 2026 dengan kategori miskin sangat tinggi, sehingga mengakibatkan munculnya rentetan masalah hukum cenderung meningkat sehingga bantuan hukum menjadi salah satu keterbutuhan warga negara yang harus digalakan negara atau pemerintah untuk menjamin hak-hak konstitusionl warga negaranya juga.
Untuk itu, dengan adanya hilirisasi bantuan hukum yang baik oleh negara untuk masyarakat miskin maka hak-hak konstitusional warga negara dimata hukum dan pemerintahan pun semakin terjamin, tidak dikurangi, tidak ditunda-tunda, dan tidak ditangguhkan sebab konteksnya dalam situasi apapun kebutuhan akan hak mendapatkan bantuan hukum masyarakat miskin dan kewajiban pemberian bantuan hukum oleh negara itu puncak prioritas untuk dilakukan negara untuk warganya”.
Saat ini, kita melihat realitas masyarakat miskin memang cenderung dirugikan dalam penegakan hukum. Beragam penyebab mencuat dari masyarakat miskin selalu dirugikan dalam menghadapi proses hukum antara lain “negara tidak hadir membantu memberikan bantuan hukum”.
Selain itu, kerugian itu dipicu lantaran masyarakat miskin takut bersuara karena pemahaman hukum yang butah, biaya jasa hukum yang mahal, proses hukumnya dikriminalisasi, proses hukumnya dikorupsi, bekingnya tidak ada, mindset dan perasaan yang tertanam percuma memperjuangkan hak-hak hukumnya karena ujungnya masyarakat miskin tetap kalah, dan lainnya.
Dan lebih-lebih masyarakt miskin juga cendrung memilih diam dari pada menyuarakan atau melawan segala sesuatu hal tidak adil yang merugikan mereka secara terbuka karena dipenjara oleh pikiran dan psikis yang takut jika berurusan dengan aparat penegak hukum seperti Pengacara, Polisi, Jaksa, dan ataupun Hakim.
Peristiwa ini bukan rahasia lagi, sehingga mengakibatkan masyarakat miskin mengalami jalan buntuh dalam mengakses hak-hak konstitusional hukumnya.
Dengan adanya amanat UUD 1945, UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, dan UU No.18 tahun 2003 tentang Advokat serta segala hal yang dijelaskan di atas, maka LBH Perjuangan menyerukan agar untuk masyarakat miskin jangan sekali-sekali takut dan gentar memperjuangkan hak-hak hukum kalian ke depan.
“Otoritas Rakyat itu kekuasan tertinggi di Indonesia”, artinya walaupun masyarakat miskin dalam masalah hukum lawannya seorang Presiden sekalipun, Masyarakat miskin tetap berkuasa utk melawan karena hak-hak masyarakat miskin itu bukan lahir dari seorang Presiden, Menteri, Polisi, Jaksa, dan Hakim, namun hak itu adalah hak yang diberikan konstitusi, dan hukum turunanya itu sendiri.
Ingat prinsip hukumnya, Setiap warga negara “Semua sama dimata hukum”, dan setiap tindakan hukum warga negara selalu berklindan dengan asas “Praduga tidak bersalah”, selain itu printah konstitusi dan hukum turunnya mewajibkan negara hadir untuk menjamin hak konstitusional warga negara, salah satunya memberikan bantuan hukum Prodeo – Probono bagi warga negara tidak mampu.
Terakhir, Kegiatan LBH Perjuangan ini bermaksud utk menjawab masalah hukum masyarakat tidak mampu agar dapat mengakses keadilan, menghentikan ruang gerak kriminalisasi, dan ditegakkannya Hak Asasi Manusia (HAM).
Kami akan terus mengadvokasi setiap hak-hak konstitusional warga negara yang tergolong tidak mampu atau miskin yang sulit berjuang sendirian. Untuk masyarakat miskin yang mau jelas tentang masalah hukumnya, silakan hubungi LBH Perjuangan, Kami bersedia akan hadir untuk membantu tangani masalahnya, mencari dan menemukan solusinya, dan memastikan tegaknya hak-hak konstitusional anda.
#LBHPerjuangan #BerjuanganUntukRakyat